Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

    Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

    SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

    “Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan, ”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

    Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

    SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

    "Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, ” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

    Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini. 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

    "Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo, " jelas Kombes Abast.

    Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. 

    "Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan, " pungkas Kombes Abast. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Nyalakan...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Cipayung Plus Dalam Pengelolaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cek Kesiapan Sarana Produksi, Perhutani Bondowoso Optimalkan Produksi Kayu dan Getah Pinus
    Harlah Sekar Perhutani ke-21, Manajemen Perhutani Banyuwangi Barat Ucapkan Selamat
    Patroli Persambangan Pada Destinasi Wisata Pabin Jagawana Bersama Polhutmob Banyuwangi Barat
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2027 Diikuti Perhutani Banyuwangi Barat

    Ikuti Kami