Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Terkait Korupsi Pelabuhan

    Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Terkait Korupsi Pelabuhan
    Kejari Tanjung Perak Menyita Uang Sebanyak Rp 70 Miliar dari Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS

    SURABAYA - Sebuah pukulan telak bagi praktik korupsi di sektor maritim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar. Dana fantastis ini disita sebagai barang bukti krusial dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Proyek yang menjadi sorotan ini dilaksanakan oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk periode anggaran 2023-2024.

    Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam proses pembuktian sekaligus upaya serius untuk memulihkan kerugian keuangan negara, atau yang akrab disebut asset recovery. Ia menyampaikan kabar penting ini dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (5/11/2025).

    “Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar, ” ujar Ricky Setiawan.

    Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa uang yang berhasil disita ini akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Tindakan ini juga merupakan wujud nyata dari pelaksanaan keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi.

    Uang sitaan tersebut akan dititipkan pada rekening penampungan lain milik Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikelola melalui salah satu bank BUMN yang menjadi rekanan Kejari Tanjung Perak. Dana ini akan tersimpan aman hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    “Nanti berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa, ” tambah Ricky.

    Penyitaan puluhan miliar rupiah ini bukanlah hasil instan, melainkan buah dari serangkaian proses penyidikan yang mendalam dan cermat. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan beberapa ahli yang memberikan keterangan penting. Tak hanya itu, penggeledahan juga telah dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025), sebuah langkah yang membuka tabir lebih banyak bukti.

    Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, serta beberapa telepon genggam. Semua temuan ini diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam proyek pengurukan kolam pelabuhan. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif yang diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara.

    “Kami menemukan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik, yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian, ” pungkas Ricky. (PERS

    korupsi kejaksaan pelabuhan uang sita aset negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Simokerto Dukung Gerakan Pangan...

    Artikel Berikutnya

    Kecakapan Khusus Saka Wanabakti Dikawal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
    Ribuan Warga Masyarakat Meriahkan Open Base Lanud Sultan Hasanuddin 2025

    Ikuti Kami