Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan koordinasi ke Polresta Banyuwangi dalam rangka rencana penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Kegiatan Perlindungan Hutan di Mapolresta Banyuwangi, Jalan Brawijaya No.21, Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (18/11/2025).
Kunjungan kerja Perhutani Banyuwangi Barat dalam rangka koordinasi tersebut dilakukan oleh Kasubsi Hukum, Kepatuhan dan Agraria dan diterima dengan baik oleh Polresta Banyuwangi dalam hal ini Kepala Seksi Hukum (Kasikum) diruang kerjanya. Dan dalam kesempatan tersebut Kasikum Polresta Banyuwangi, Iptu Bambang Purwanto menyampaikan, “Peran Polri dalam perlindungan hutan antara lain kerjasama penegakan hukum, berkolaborasi dengan Perhutani dalam menjalankan kerja sama yang strategis untuk memperkuat perlindungan hutan, termasuk penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan hutan.”
“Koordinasi ini membahas tentang ruang lingkup rencana perjanjian kerjasama antara lain mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam dan mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, ” terang Iptu Bambang.
“Selain itu untuk mencegah perambahan hutan yang berdampak dengan energy negative atau interaksi negatif dengan menurunkan gangguan keamanan hutan terutama pencurian pohon dan konflik tenurial yang dilakukan oleh masyarakat atau perorangan terhadap kawasan hutan, ” ungkapnya.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat melalui Kasubsi Hukum Kepatuhan, Eko Hadi mengatakan bahwa selama ini telah terjalin hubungan kerja yang sangat baik antara Perhutani Banyuwangi Barat dengan Polresta Banyuwangi bahkan terdapat perjanjian kerjasama perlindungan hutan yang telah ditandatangani bersama.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 3 ayat (1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh; huruf a. kepolisian khusus, ” kata Eko.
“Sebagai Kepolisian Khusus dibidang Kehutanan (Polhut) maka peran Polri sangatlah penting dalam tugas kami dalam hal pengelolaan hutan bidang perlindungan hutan, ” ujarnya.
“Kegiatan perlindungan hutan yang dimaksud adalah pertukaran data dan/atau informasi, bantuan personel pengamanan, dukungan sarana dan prasarana pengamanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat sekitar hutan dan penegakan hukum, ” pungkasnya.@Red.

Salsa