SURABAYA - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Mia Indriani Notowibowo, terpidana kasus korupsi kredit fiktif, akhirnya berhasil diciduk oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali di wilayah Pulau Dewata. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Mia yang telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Mia, yang kini berusia 51 tahun, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif pada salah satu bank milik negara. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp1, 4 miliar. Kasus ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.
Sebelumnya, Mia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya setelah ia tidak memenuhi panggilan eksekusi. Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengharuskan Mia menjalani hukuman penjara. Namun, ia memilih untuk menghilang dan menghindari proses hukum.
Perkara yang menjerat Mia diusut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Sidang pembacaan putusan pada 28 Juli 2023 terpaksa digelar secara in absentia lantaran terdakwa tidak hadir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada Mia. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Mia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penangkapan buronan tersebut. “Leres (benar). Nanti ada rilisnya, ” ujar Putu Arya Wibisana singkat saat dikonfirmasi mengenai keberhasilan penangkapan Mia, Selasa (13/01/2026).
Penangkapan Mia Indriani Notowibowo ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan hukum, baik di dalam maupun luar daerah.
Setelah diamankan, Mia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejagung menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan akan tetap dieksekusi demi tegaknya kepastian hukum. (PERS)

Updates.