Bondowoso - Perhutani (08/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melaksanakan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Perhutani KPH Bondowoso dalam suasana resmi dan penuh kekhidmatan, sebagai tindak lanjut atas kerja sama sebelumnya yang dinilai berhasil memberikan dampak positif bagi penguatan aspek hukum dalam pengelolaan hutan dan aset negara.
Perpanjangan kerja sama ini merupakan upaya strategis untuk memastikan keberlanjutan dukungan hukum bagi Perhutani, khususnya dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan penanganan litigasi maupun nonlitigasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, perlindungan aset Perhutani, penanganan sengketa lahan, serta kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan administrasi negara. Dengan kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan profesionalitas penanganan perkara, serta penguatan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga kelestarian hutan dan kepentingan publik.
Penandatanganan perjanjian disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh penting daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, jajaran manajemen Perhutani KPH Bondowoso, pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso, tokoh agama, serta Nurul Jamal Habaib, SH selaku Advokad dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian besar terhadap penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan kuatnya dukungan serta komitmen bersama dalam menjaga tata kelola sumber daya hutan yang baik dan sesuai hukum.
Dalam sambutannya, Administratur Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Disebutkan bahwa komitmen tersebut sangat penting mengingat kompleksitas pengelolaan kehutanan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan lingkungan, tetapi juga kuat dengan aspek hukum dan administrasi negara. Perpanjangan kerja sama ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang semakin kuat bagi institusi, aset negara, dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakyul Fikri menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan dukungan serta pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum. Kerja sama ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pengelolaan sumber daya hutan, mencegah timbulnya permasalahan hukum, serta memastikan setiap kebijakan yang dijalankan Perhutani memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Acara berlangsung tertib dan penuh makna, serta ditutup dengan harapan agar perpanjangan perjanjian kerja sama ini membawa manfaat besar bagi institusi, pemerintah daerah, masyarakat, dan keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah Bondowoso.@Red.

Salsa