Perhutani Madura Bersama Kejaksaan Negeri Bangkalan Teken MoU Bidang Hukum DATUN di Bangkalan

    Perhutani Madura Bersama Kejaksaan Negeri Bangkalan Teken MoU Bidang Hukum DATUN di Bangkalan

    Madura -  Perhutani (16/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam penanganan penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerja KPH Madura yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Selasa, (16/12/2025).

    Hadir pada kegiatan tersebut, Administratur Perhutani KPH Madura Bima Andrayuwana didampingi wakilnya Sujito dan Kasi Produksi & Ekowisata Marinus, Kepala Seksi (Kasi) PPB Frans Suady Bachri beserta Staf Hukum, Kepatuhan, Agraria & Kompers Jefri HS dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan dan jajaran.

    Administratur Perhutani KPH Madura Bima Andrayuwana menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan atas terlaksananya acara tersebut, "sehingga kedepan bisa lebih mudah berkoordinasi dengan Kejari Bangkalan dalam memberikan pendampingan hukum terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara bila terjadi di wilayah kerjanya baik dukungan secara litigasi maupun non litigasi, ” katanya.

    “Harapannya apabila terjadi adanya permasalahan terkait konflik penguasaan aset dan konflik lainnya di wilayah Perhutani KPH Madura khususnya bidang DATUN, Perhutani dapat meminta pertimbangan hukum dan/ atau perbuatan hukum lainnya kepada jaksa selaku , sehingga peran Kejaksaan diharapkan dapat membantu memberikan pencerahan di bidang hukum, ” pungkas Bima.

    Sementara itu, "Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Noer Adi menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Madura atas kepercayaan dan atensinya kepada kami dengan terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini, dalam hal ini Kajari Bangkalan siap mendukung, memberikan bantuan pendampingan hukum serta pendapat hukum (legal opinion) selaku jaksa Pengacara Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi khususnya penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di wilayah kerja Perhutani, ” tutupnya.@Red. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo Hadiri Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Probolinggo Serahkan Piagam Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami