Geledah Kantor PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Amankan 223 Dokumen dan Alat Elektronik

    Geledah Kantor PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Amankan 223 Dokumen dan Alat Elektronik

    Surabaya – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan tindakan penggeledahan di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya.

    Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) tersebut telah mengamankan sejumlah aset penting sebagai barang bukti.

    "Kami telah menyita sebanyak 223 dokumen serta berbagai perangkat elektronik, di antaranya delapan unit telepon seluler, satu unit laptop, dan satu unit CPU. Seluruh item ini diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan penyimpangan tata kelola sewa di PD Pasar Surya, " ujar I Made Agus Mahendra Iswara dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

    I Made menjelaskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah adanya laporan masyarakat mengenai praktik penyewaan stand dan lahan yang menabrak prosedur hukum.

    Dugaan penyimpangan ini tersebar di tiga wilayah operasional utama. Cabang Timur membawahi 20 unit pasar, cabang utara membawahi 27 unit pasar, dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar.

    Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa banyak pengguna stand dan lahan yang menempati lokasi tanpa dilengkapi surat perjanjian sewa yang sah.

    "Dampaknya jelas, ada potensi kerugian keuangan daerah yang cukup besar karena pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara melalui PD Pasar Surya justru tidak teradministrasi. Taksiran kerugian sementara berada di angka ratusan juta hingga miliaran rupiah, " tegas Kasi Intel.

    Selain ketiadaan kontrak, Kejari Tanjung Perak juga mengendus adanya praktik "bagi-bagi" stand kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme negosiasi yang transparan.

    Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi pedagang terkait besaran nilai sewa dan kepada siapa pembayaran seharusnya dilakukan.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Penggeledahan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 dan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.

    "Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana. Pemeriksaan saksi akan terus dikembangkan demi percepatan penuntasan perkara ini, " pungkas I Made.@Red. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Polres Probolinggo Beri Bantuan Pipa Air...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    ATR/BPN Tuntaskan Ratusan Kasus Pertanahan di Awal 2026
    Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Lebanon
    Geledah Kantor PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Amankan 223 Dokumen dan Alat Elektronik
    Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026
    Tinjau MBG di Pusat Ibu Kota, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Temui Antusiasme Para Siswa

    Ikuti Kami