Kejari Tanjung Perak Musnahkan 8,6 Kg Sabu dan 2.700 Butir Ekstasi

    Kejari Tanjung Perak Musnahkan 8,6 Kg Sabu dan 2.700 Butir Ekstasi

    Surabaya - Kejari Tanjung Perak hari ini, Rabu (26/11/2025), melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025.

    Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tanjung Perak ini menjadi simbol transparansi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

    Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta lembaga penegak hukum terkait, termasuk perwakilan dari Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, serta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, kami mencatat ada 1.159 putusan, dengan rincian 864 putusan telah inkracht dan 295 putusan masih menempuh upaya hukum. Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sebagai bagian dari kewajiban eksekusi tersebut, ” ujar Darwis.

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, didominasi oleh kasus narkotika.

    Pemusnahan

    Narkotika jenis Sabu 2.196 paket (total 8.698, 596 gram) dibakar/dihancurkan,
    narkotika jenis ekstasi 2.754 butir (total 1.332, 006 gram) dibakar/dihancurkan,
    obat keras daftar G (Double L) 100.125 butir Dihancurkan,
    ganja 6.125, 702 gram dibakar/dihancurkan,
    senjata tajam (Sajam) 78 unit dipotong/dihancurkan,
    handphone 83 unit dihancurkan, dan
    pakaian 195 lembar dibakar.

    Selain menjalankan kewajiban pemusnahan, Kajari Darwis juga menyoroti peran eksekusi barang bukti dalam mendukung Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Eksekusi atas putusan tidak hanya memusnahkan atau mengembalikan barang bukti, namun juga menindaklanjuti status barang bukti yang berubah menjadi barang rampasan. Hal ini memberikan efek signifikan pada pendapatan negara, ” terangnya.

    Kejari Tanjung Perak mencatat capaian PNBP yang impresif. Hingga 25 November 2025, total PNBP yang berhasil disetorkan mencapai Rp5 miliar, dengan rincian penjualan langsung barang bukti (motor/kendaraan lain) Rp91 juta, uang rampasan Rp108 juta, dan lelang barang rampasan Rp5, 2 miliar.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak, sekaligus memastikan bahwa barang bukti tindak pidana tidak kembali disalahgunakan oleh pihak manapun.@Red.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Lawu Ds Salurkan Bantuan TJSL...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Madura Tinjau Perkembangan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cek Kesiapan Sarana Produksi, Perhutani Bondowoso Optimalkan Produksi Kayu dan Getah Pinus
    Harlah Sekar Perhutani ke-21, Manajemen Perhutani Banyuwangi Barat Ucapkan Selamat
    Patroli Persambangan Pada Destinasi Wisata Pabin Jagawana Bersama Polhutmob Banyuwangi Barat
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2027 Diikuti Perhutani Banyuwangi Barat

    Ikuti Kami