Lawu Ds (14/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menyatakan dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. Dukungan tersebut dirumuskan melalui rapat koordinasi penyiapan lahan yang dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun dan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0803 Madiun bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Senin (14/01/2026).
Rapat dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, instansi teknis, serta perwakilan kecamatan. Agenda rapat difokuskan pada kesiapan lahan dan pemenuhan aspek legalitas dalam rencana pembangunan sarana dan prasarana KDMP.
Administratur Perhutani KPH Lawu Ds, Adi Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Madiun atas langkah koordinatif dalam penyiapan program.
“Perhutani siap mendukung KDMP sebagai upaya pemerintah dalam penguatan ekonomi masyarakat desa hutan. Namun setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku guna menjaga kelestarian dan tata kelola sumber daya hutan, ” ujarnya.
Perhutani akan menindaklanjuti koordinasi teknis dengan pemerintah desa dan jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) untuk memastikan status lahan serta proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pj. Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto menjelaskan bahwa KDMP merupakan bentuk ekonomi berbasis kebersamaan yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
“Keberhasilan KDMP ditentukan oleh sinergi Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi terkait, dan masyarakat. Pelaksanaan program tetap mengedepankan aspek hukum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan, ” terangnya.
Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Infanteri I Nyoman Adhisaputra menambahkan bahwa KDMP merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Untuk mendukung program tersebut, setiap desa membutuhkan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan kantor dan sarana usaha KDMP melalui pemanfaatan aset pemerintah desa, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, maupun sumber lain yang sah.
Siaran pers ini dapat dipublikasikan untuk mendukung informasi resmi mengenai kolaborasi Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam percepatan pembangunan KDMP sebagai bagian dari agenda pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.@Red.

Salsa