Padangan (15/01/2026) l Perum Perhutani KPH Padangan menggelar Sosialisasi Penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dalam kegiatan Job Training Tebangan Ramah Lingkungan di Petak 75B-1 RPH Ngrambah, BKPH Kaliaren Barat, Kamis (15/01/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan pekerja tebangan terhadap aspek keselamatan kerja, mengingat bidang produksi dan tebangan kayu memiliki risiko tinggi. Tahapan pekerjaan seperti penebangan menggunakan chainsaw, pembagian batang, penyaratan, pemuatan, hingga pengangkutan menuntut standar keselamatan yang ketat dan terukur.
Dalam sosialisasi tersebut, Administratur KPH Padangan Muchid menegaskan bahwa penerapan K3 berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi RI Nomor Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu. Ia menekankan bahwa setiap pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagai langkah utama mencegah kecelakaan kerja.
Muchid juga menegaskan bahwa keselamatan bukan sekadar prosedur, melainkan tanggung jawab moral dan budaya kerja. Oleh karena itu, K3 harus menjadi kebiasaan dalam setiap aktivitas operasional, bukan hanya program formal.
Melalui job training ini, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tebangan diharapkan memahami serta berkomitmen menerapkan norma-norma K3 pada setiap tahapan pekerjaan, mulai dari teknik penebangan, penyunatan batang, pemuatan, hingga pengangkutan kayu.
Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, ditutup dengan simulasi penerapan K3 di lapangan sebagai penguatan praktik keselamatan kerja berbasis kondisi nyata di lokasi tebangan.@Red.

Salsa