Polhutmob Perhutani Amankan Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Tuban

    Polhutmob Perhutani Amankan Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Tuban

    Tuban - Aksi pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani kembali berhasil digagalkan. Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban menangkap satu terduga pelaku beserta kendaraan pengangkut kayu jati ilegal dalam operasi kejar-kejaran di tengah malam, Sabtu (22/11/2025).

    Operasi pengamanan hutan dilakukan setelah Polhutmob KPH Tuban menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 01.00 WIB, terkait adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jati tanpa izin di Petak 79A-1, di wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pakah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang, wilayah KPH Tuban.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang terdiri dari Komandan Regu Polhutmob Ubaidillah bersama dua anggota yakni Taufik dan Sudarsono langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan Mitsubishi L300 hitam yang diduga membawa kayu hasil pembalakan liar.

    Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban, Eko Budi Prasetyo, selaku Koordinator Keamanan (Korkam)  mengatakan, saat berada di jalur BD kawasan hutan, petugas mendapati rangkaian kendaraan yang terdiri dari satu sepeda motor dan mobil pengangkut L300 berisi tiga orang. Polhutmob kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan memastikan muatan berupa 9 batang kayu jati dengan volume total 1, 33 m⊃3; berasal dari kawasan hutan Perhutani.

    Pada saat pemeriksaan, seorang pengendara sepeda motor dan dua penumpang mobil melarikan diri ke area hutan yang dalam keadaan gelap, dan sementara itu, pengemudi mobil berhasil diamankan. Ketika diminta menunjukkan dokumen sah hasil hutan, pelaku tidak mampu memberikan surat legalitas kayu yang diangkut.

    Terduga pelaku yang tertangkap diketahui bernama Sonik bin Ngarep (46) warga Dusun Cumpleng, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sementara tiga terduga pelaku yang melarikan diri masing-masing diketahui berinisial TO Penceng warga Desa Pakis, Loyin warga Ngembes), dan Warno warga Ngrabakan dari Kabupaten Tuban.

    Dalam pengejaran itu Selain pelaku, Polhutmob juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi S 8146 HE, 9 batang kayu jati berbagai ukuran, dan 1 alat potong berupa gergaji tangan.

    Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Tuban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Eko Budi Prasetyo menyayangkan adanya kejadian pembalakan liar, karena di tengah kejadian longsor di berbagai tempat dan upaya pemerintah mengatasi bencana alam masih ada oknum-oknum masyarakat yang justru bertindak merusak hutan. “Perhutani tidak mentolerir aktivitas illegal logging yang akan berdampak merusak alam untuk masa depan”, tegasnya.

    Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang turut membantu upaya pengamanan kawasan hutan. “Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pengawasan hutan tidak akan optimal. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh demi kelestarian hutan dan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi mendatang, ” tambahnya.@Red. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Danramil Lakarsantri Hadiri Dialog Kebangsaan...

    Artikel Berikutnya

    Prof. Mia Amiati: Mengenal Pohon Pule

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
    Ribuan Warga Masyarakat Meriahkan Open Base Lanud Sultan Hasanuddin 2025

    Ikuti Kami