Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yustus One Simus, menuntut terdakwa Aris Sunardi alias Jepang Bin Setu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026).
Terdakwa Aris dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman badan, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menuntut pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, - yang wajib dibayar dalam jangka waktu enam bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa, ” tegas JPU Yustus dalam amar tuntutannya. Barang bukti dalam kasus ini adalah 0, 024 gram dan 0, 067 gram.
Kasus ini mencuat ke publik karena status Aris Sunardi yang merupakan seorang residivis. Pada Maret 2023, Aris pernah divonis 4 tahun penjara dalam kasus serupa. Tuntutan kali ini (3 tahun 4 bulan) dinilai lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya, yang memicu pertanyaan terkait status pengulangan tindak pidana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Iswara, memberikan klarifikasinya. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah barang bukti yang sedikit.
Iswara menekankan bahwa penuntutan saat ini mulai menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP Nasional dan semangat penyesuaian hukum pidana terbaru. Ia menyebutkan bahwa hukum tidak lagi sekadar instrumen penghukuman mati perdata (pembalasan), melainkan mengedepankan prinsip hukum sebagai upaya terakhir.
“Mazhab pemidanaan kita tidak lagi sekadar menghukum. Kita menerapkan prinsip Ultimum Remedium dan memperhatikan perkembangan hukum pidana nasional yang baru, ” ujar Iswara saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Untuk diketahui, Aris Sunardi ditangkap atas pengembangan kasus penjualan sabu. Meskipun sebelumnya pernah mendekam di penjara bersama rekannya Miftahul Huda dan Yudi Prastyo, Aris kembali terjerat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan skala barang bukti kecil (retail).@Red.

Salsa